Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid?
Minggu, 17 Oktober 2021

Bolehkah wanita haidh masuk masjid? Bahasan ini bisa kita simpulkan dari hadits Bulughul Maram berikut ini.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ المسَاجِدِ

Bab Seputar Masjid

Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid

Hadits #261

 

وَعَنْهَا: أَنَّ وَلِيدَةً سَوْدَاءَ كَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ، فَكَانَتْ تَأْتِيني، فَتَحَدَّثُ عِنْدِي… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap kepadaku. Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 439]

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bolehnya wanita tinggal dan tidur di masjid karena wanita ini memiliki tenda di masjid untuk tinggal dan tidur di dalamnya.
  2. Hendaklah menjaga wanita yang tinggal dan tidur di masjid dari berbagai godaan padanya.
  3. Di zaman kita ini, wanita baiknya tidak tinggal di masjid karena godaan padanya begitu besar.

 

Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid?

Apakah wanita haidh boleh masuk masjid berdasarkan hadits budak wanita ini? Jawabannya adalah hadits ini punya bahasan lain karena para ulama katakan bahwa wanita ini adalah wanita monopause yang sudah tidak mengalami haidh lagi.

Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid.

 

Baca juga: Tata Cara Mandi Junub (Bulughul Maram)

Hadits tentang bahasan wanita haidh dan junub dilarang masuk masjid.

HADITS KE-122 DARI BULUGHUL MARAM

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].

Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh.

Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii.

Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi.

Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid.

Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub.

Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena:

  1. Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid.
  2. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits.

 

Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid

  1. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid.
  2. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid.
  3. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.

Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298).

Baca juga: Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:490-491.

Baca Juga: Bahasan Sebab & Tata Cara Mandi Junub dari Bulughul Maram

 

Senin pagi, 11 Rabiul Awwal 1443 H, 18 Oktober 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/30084-bulughul-maram-shalat-bolehkah-wanita-haidh-masuk-masjid.html